Bima Arya kemudian berbincang kepada guru SDN 1 Cibeuereum. Saat itu, ia juga mengumumkan bahwa Reza bisa kembali mengajar dan kepala sekolah akan diberhentikan dari jabatannya.
Bima Arya mengungkapkan bahwa kepala sekolah SDN 1 Cibeureum terbukti melakukan pelanggaran. Ia pun mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya memberhentikan kepala sekolah. Saya minta kepala sekolah membatalkan pemberhentian Pak Reza. Pak Reza masih dibutuhkan di sini," kata Bima Arya yang disambut tepuk tangan dari para guru.
Lebih lanjut, Bima Arya juga mengatakan untuk tak perlu takut melaporkan kecurangan yang terjadi di sekolah.
"Saya akan lindungi pelapor, saya janji. Jadi jangan ada yang takut siapapun di sini dan percayakan wali kota. Sampai detik terakhir saya jadi wali kota, saya akan berjuang untuk berantas korupsi dan pungli," pungkas Bima Arya.
Selain Reza, sebelumnya ada 15 guru lain yang merasakan adanya pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Namun, guru-guru tersebut tak sampai dikeluarkan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!