Dalih pengajuan gugatan uji materi itu karena penerbitan Inpres dan Keppres dinilai tidak adil di mana negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966 dan negara kemudian memberikan imbalan ganti rugi.
Anak-anak dari Jenderal TNI Anumerta Ahmad Yani berusaha menemui Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas peristiwa tahun 1965 dan tahun 1966.
Mereka menegaskan tidak pernah meminta materi kepada siapapun atas peristiwa memalukan itu dan menilai justru pemerintah yang menyakiti mereka atas Keppres dan juga Inpres yang dikeluarkan pemerintah.
Sumber: tvone
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!