NARASIBARU.COM - Revisi undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan pada Selasa (3/10).
Dalam revisi ini, salah satu poin yang diatur yakni hak atas tanah investor di IKN. Pada pasal 16 A salinan revisi UU IKN, investor diberikan hak atas tanah berbentuk hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Menanggapi hal itu, tokoh oposisi, Muhammad Said Didu lewat akun X pribadinya, @msaid_didu memberikan empat catatan di balik pemberian HGU super-lama tersebut.
Pemberian HGU 190 tahun itu kata dia merupakan pengumuman bahwa prospek bisnis di IKN tidak bagus. Selanjutnya, ia menyebut rakyat kehilangan kesempatan memiliki lahan selama 190 tahun.
“Ini adalah keajaiban dunia karena tidak ada hal seperti ini. IKN sudah dijual ke Investor atau Asing dan yang lain menumpang,” cuitnya.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!