Sebelumnya, Senin, 2 Oktober 2023 lalu, Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan pegiat HAM, Chin Za Uk Ling, melaporkan dugaan penjualan illegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Junta Militer Myanmar di bawah Jendral Min Aung Hlain, pada durasi terjadinya pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.
Dugaan keterlibatan BUMN sebagai penyuplai senjata berdasarkan penandatanganan nota kesepahaman PT Pindad dengan True North Co. Ltd, perusahaan broker senjata di Myanmar. True North adalah perusahaan milik Htoo Shein Oo, putra kandung Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar, Win Shein.
Menanggapi itu, holding BUMN Industri Pertahanan, Defend ID menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar setelah 1 Februari 2021.
"Sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar," kata Defend ID dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Defend ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.
Selain tu, Defend ID menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya imbauan Dewan Keamanan PBB per 1 Februari 2021. "Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya imbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar," tulis Defend ID.
Sumber: tempo
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!