Sebelumnya telah mengirimkan surat dengan nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan atau judi slot oleh PSE kepada perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
“Kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.
Menurut Budi, pihaknya siap meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.
Masih dari keterangannya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!