NARASIBARU.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Menurut keterangan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, langkah tersebut diambil untuk memberantas judi online, dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan atau yang terkait dengan judi online. Ini hasil dari kerja sama Kominfo, kalau melihat data jumlah rekening 1.700-an dan ini masih terus berekembang,” ujar Dian.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!