NARASIBARU.COM - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Indonesia butuh waktu 69 tahun untuk mencapai target gaji pekerja minimal Rp 10 juta per bulan.
Penghitungan tersebut mengacu pada baseline upah rata-rata dari data BPS sebesar Rp 2,94 juta per bulan pada Februari 2023, yang naik 1,8 persen dibanding Februari 2022.
"Dengan pertumbuhan upah 1,8 persen per tahun, diperkirakan rata-rata upah pekerja baru mencapai Rp 10 juta per bulan pada tahun 2092," kata Bhima kepada kumparan.
Bhima menghitung, bila target gaji pegawai Rp 10 juta per bulan itu ingin dicapai 2045, setidaknya butuh kenaikan rata-rata upah pekerja lebih tinggi dari 1,8 persen per tahun.
"Sementara untuk mencapai upah Rp 10 juta per bulan pada 2045, maka dibutuhkan kenaikan upah rata-rata pekerja 6 persen setiap tahunnya," katanya.
Menurut Bhima, sektor industri yang paling memungkinkan mampu membayar gaji pekerjanya Rp 10 juta per bulan adalah industri pengolahan, jasa digital dan teknologi, jasa pariwisata, logistik, dan industri di sektor pelayanan kesehatan.
Sementara, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menilai target gaji pekerja Rp 10 juta per bulan bisa dicapai dalam waktu dekat untuk wilayah-wilayah tertentu.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!