"Celana dalam boxxing itu lho, yang punyanya Bossini atau Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang ke Banyuwangi kena Rp 800 ribu," tuturnya.
Dia pun turut mengungkapkan kesedihan dan kekesalannya atas peristiwa hal itu.
"Sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana cara kalian menghitung," ujarnya dengan nada kesal.
Menanggapi video viral itu, Kementerian Keuangan melalui staf khususnya, Yustinus Prastowo akhirnya buka suara.
Pihaknya mengaku telah menyelesaikan kasus celana dalam dengan baik antara pengirim barang Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia.
"Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang," ujar Yustinus Prastowo seperti dikutip JawaPos.com dari akun X @prastow pada Sabtu (14/10).
Menurutnya, Miss Yuni ini cukup rutin melakukan pengiriman barang dari tempatnya bekerja ke Indonesia. Ia juga menyebut bahwa pengiriman barang tersebut melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa permasalahan celana dalam ini terjadi akibat kesalahpahaman petugas Pos saat menetapkan nilai dolar yang semestinya HKD malah USD.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!