NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi. Johnny disangka terlibat dalam aliran dana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Atas aksinya itu, Johnny membuat kerugian negara hingga Rp 8 triliun. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut ditetapkan tersangka usai diperiksa tiga kali.
Namun terlepas dari hal itu, Johnny Plate telah menjabat sebagai Menkominfo sejak 2019. Maka itu, dirinya wajib untuk melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Adapun, berdasarkan data LHKPN KPK, Johnny Plate diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 191,2 miliar yang dilaporkan pada 16 Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!