Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly. Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.
“Ya, belum, belum bisa,” katanya. Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.
MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11).
Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.
“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” imbuh Jimly. Anwar Usman Tak Terima Disebut Lobi Hakim Ketua MK Anwar Usman akhirnya buka suara soal tudingan yang selama ini beredar.
Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka itu membantah bahwa dirinya melobi hakim MK yang lain untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres.
"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?," ujar Anwar Usman pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
"Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," sambungnya. Selain itu, Anwar menegaskan dirinya tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ia menyebut pengadilan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma. "Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa," kata dia.
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!