NARASIBARU.COM -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka mendukung Palestina dari penjajahan Israel.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (10/11).
Oleh karena itu, MUI meminta kepada umat islam Indonesia agar secara maksimal menghindari transaksi maupun menggunakan produk Israel.
Berikut isi lengkap fatwa MUI tentang larangan menggunakan produk Israel:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!