Pasalnya, pihaknya menilai dua pejabat negara itu turut mendukung keberlangsungan konser Coldplay yang disinyalir mendukung kegiatan LGBT. "Kita tetap akan menasihati Menparekraf, Sandiaga Uno dan Menkopolhukam, Mahfud MD juga panitia penyelenggara agar tobat," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menutut Mabes Polri untuk menangkap penyelenggara konser band Coldplay tersebut akibat diduga melanggar konstitusi.
"Juga menuntur Mabes Polri untuk menangkap dan memeriksa mereka karena telah melanggar konstitusi di NKRI yaitu Pancasila Sila Pertama, UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan Pasal 31 Ayat 3," katanya
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!