Fatwa Haram MUI Soal Dukung Israel dan Afiliasinya, Masyarakat Diimbau Rasional: Jangan Sampai Menimbulkan Kemudharatan yang Lebih Besar

- Jumat, 17 November 2023 | 10:30 WIB
Fatwa Haram MUI Soal Dukung Israel dan Afiliasinya, Masyarakat Diimbau Rasional: Jangan Sampai Menimbulkan Kemudharatan yang Lebih Besar

 "Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel,” jelasnya. 


 “Adapun produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir karena orang yang seperti itu justru kawannya setan," pesan Bukhori. 


Menurutnya, membuang barang yang sudah dimiliki tidak sesuai dengan ajaran Islam.  Terlebih jika sampai melakukan tindakan anarkis dengan menjarah barang-barang di toko tertentu dan membuangnya dengan dalih solidaritas untuk Palestina. 


"Itu sudah masuk tindak pidana dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam. Silahkan saja kalau kita tidak mau membelinya, namun jangan sampai kita merugikan orang lain," tegas Bukhori. 


Ia menambahkan bahwa konflik Palestina dan Israel tidak terlepas dari kerumitan kepentingan politik. "Sebenarnya dulu itu sudah hampir terjadi suatu kesepakatan damai antara Palestina dan Israel. 


Saat itu Israel masih dipimpin Perdana Menteri Yitzhak Rabin yang ikut mengusulkan perdamaian kedua negara melalui Perundingan Oslo (Oslo Accords) pada tahun 1993-1995," terang Bukhori.


 "Israel sudah dalam posisi menyetujui, Faksi Fattah pun menerima, namun Faksi Hamas dan beberapa grup militan Palestina pada saat itu masih menolak isi dari perjanjian damai tersebut. 


Hal ini akhirnya menghasilkan peperangan yang berlanjut sampai dengan sekarang," sambung dia. Untuk itu, Bukhori berharap masyarakat bisa menyikapi fatwa dari MUI secara rasional. 


Ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan fatwa tersebut, tetapi akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan bahkan menjurus pada tindakan intoleransi hingga kekerasan. "Fatwa ulama boleh kita ikuti, boleh juga tidak karena itu bagian dari hasil ijtihad. 


Ijtihad ulama derajatnya tidaklah sama dengan nash qath’i, yang mana jika nash qath’i itu harus diikuti dan tidak boleh dilanggar, seperti keharaman memakan daging babi atau perbuatan mencuri. Adapun fatwa ulama harus dilakukan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing," imbuhnya. 


MUI menegaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan fatwa tapi tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot, seperti yang beredar di internet.   


Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini. 


Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet.  


“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” tandas Miftahul Huda



Sumber: tvOne


Halaman:

Komentar