NARASIBARU.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bicara soal penetapan tersangka Wakil Menkumham (Wamenkumham) Eddy Hiariej oleh KPK.
Yasonna mengatakan pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Politikus PDIP itu menyebut lembaganya tetap menghormati proses hukum dari KPK. “Kta harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silakan saja.
Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” tutur Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). Lebih lanjut, dia menuturkan Kementerian Hukum danHAM juga tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Eddy.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!