“Enggak. Normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wamemkumham Eddy Hiariej kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Hasil putusan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa tersangka Eddy statusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Di mana, dalam kasus ini terdapat 4 tersangka yaitu tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang penerima.
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!