Tak hanya KPK yang diwakili Firli Bahuri, sejumlah Kementerian/Lembaga lain yang memperoleh penghargaan dalam kriteria sama, adalah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Bahkan, dalam acara yang digelar luring ini di Aula Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta Pusat, turut dihadiri oleh para Pejabat Negara lainnya.
"Antara lain Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kepala BNPT Mohammed Rycko Amelza Dahniel, Kepala KPU Hasyim Asy'ari , dan perwakilan K/L lain," pungkasnya.
Ironisnya, pada hari yang sama usai menerima penghargaan itu, Firli Bahuri justru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!