NARASIBARU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada beberapa petinggi Kementerian/Lembaga (K/L), salah satunya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam Anugerah Reksa Bandha, pada Rabu (22/11) kemarin.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik antara K/L dan para stakeholders Kemenkeu terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pelayanan lelang di sepanjang tahun 2023.
Penghargaan untuk KPK diberikan Sri Mulyani karena lembaga antirasuah ini dinilai menjadi lembaga yang berkontribusi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara. Adapun salah satu pertimbangannya karena KPK dianggap berhasil mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK) sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Rabu 22 Nov 2023 Menteri Keuangan menyerahkan penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga yang dinilai berhasil melakukan tata kelola aset negara dengan baik. Salah satu penerima penghargaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai institusi. Selain itu ada beberapa K/L lain," kata Yustinus Prastowo dalam cuitannya di media sosial X, @prastow, Kamis (23/11).
Melalui pemberian penghargaan itu, Sri Mulyani berharap Kegiatan Anugerah Reksa Bandha dapat meningkatkan motivasi seluruh Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) dan stakeholders sehingga pengelolaan kekayaan negara dan lelang semakin optimal.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pengelolaan aset yang baik mencerminkan kemampuan suatu negara dalam membuat perencanaan yang baik, yang ditunjukkan dalam kemampuan Kementerian dan Lembaga mengelola pembangunan yang berkualitas. Hal ini sekaligus mencerminkan kepedulian antar generasi yang terpelihara dan kontinu.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!