NARASIBARU.COM - DPP PDIP menolak wacana jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta.
Adapun wacana ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Kami tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta,” tegas Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
“Selain bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi, usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya,” sambung dia.
Said mengatakan gagasan tersebut mundur ke belakang. Menurutnya, selama ini Jakarta sudah mempraktikkan proses demokrasi yang baik.
“Bahkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional karena tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta,” ujarnya.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!