Petisi 100 juga menyoroti pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diintervensi Presiden Jokowi dalam penanganan kasus korupsi.
"Dari pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK, sehingga kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden, pegawainya menjadi ASN," ujar Syafril.
"Kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di MK, sangat merusak martabat lembaga MK," tambahnya.
Atas sederet permasalahan itu, lanjut Syafril, Petisi 100 mendesak pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
"Diskusi Kebangsaan sepakat akar masalah dari semua persoalan bangsa adalah presiden Jokowi untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili," tandasnya.
Bantahan Presiden Jokowi
Awal pekan ini, Presiden Jokowi menyangkal meminta Ketua KPK Agus Rahardjo menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto pada tahun 2017.
Jokowi menyanggah melakukan pertemuan dengan Agus.
"Saya suruh cek. Saya sehari, kan, berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada. Agenda yang di Setneg, enggak ada. Tolong dicek lagi aja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12).
Meski membantah, tapi Istana belum akan melakukan langkah hukum terhadap Agus Rahardjo.
Sumber: kumparan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!