Buya Yahya Sarankan Lakukan Ini Bagi yang Pernah Hina Nabi Muhammad SAW

- Selasa, 12 Desember 2023 | 08:30 WIB
Buya Yahya Sarankan Lakukan Ini Bagi yang Pernah Hina Nabi Muhammad SAW


 Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Karena Hina Nabi Muhammad SAW (Pujiansyah) Sebagaimana diketahui, seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman ramai diperbincangkan usai video stand up komedinya viral yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. 


Dalam video yang beredar Aulia Rakhman diduga melakukan penistaan agama, ia menyebutkan bahwa nama Muhammad tak penting lagi. "Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. 


Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, sudah dipenjara semua," kata dia dalam video yang kini beredar luas. Atas pernyataannya yang diduga melakukan penistaan terhadap nama Nabi Muhammad SAW. 


Usai video itu viral, kecaman pun datang dari berbagai pihak. Merasa terganggu dengan berbagai kecaman terhadap dirinya, komika Aulia Rakhman pun langsung meminta maaf melalui video singkat yang diunggah pada Jumat (8/12/2023) di akun resmi Instagramnya @auliarakhman90. 


Dalam video klarifikasi itu, Aulia mencoba meluruskan pernyataannya yang kini beredar luas terkait dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. 


Ia mengatakan jika pernyataannya tak lain hanya untuk menyindir sifat orang yang tak sejalan dengan nama Muhammad SAW. 


Aulia Rakhman Ditetapkan Jadi Tersangka Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Karena Hina Nabi Muhammad SAW (Pujiansyah) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama degan menghina nama Nabi Muhammad. 


Komika Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.


 Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.


 "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kombes Umi Fadilah, Minggu (10/12/2023). 


Kombes Umi Fadilah menjelaskan tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.


 Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.  


Aulia Rakhman yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.


 Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad. 


Umi mengatakan, Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan


Sumber: tvOne

BACA JUGA:


Halaman:

Komentar