Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta

- Jumat, 19 Mei 2023 | 16:40 WIB
Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta

Honorarium tersebut merupakan batas tertinggi sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut. Pasal tersebut menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

Selain untuk menteri dan pejabat setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan oleh Sri Mulyani pada 3 Mei 2023 juga mengatur honorarium narasumber untuk pejabat lainnya. Rincian besarnya adalah sebagai berikut:

Pejabat Eselon I atau setara: Rp 1.400.000

Pejabat Eselon II atau setara: Rp 1.000.000

Pejabat Eselon III ke bawah: Rp 900.000

Sumber: suara


Halaman:

Komentar