Honorarium tersebut merupakan batas tertinggi sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut. Pasal tersebut menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Selain untuk menteri dan pejabat setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan oleh Sri Mulyani pada 3 Mei 2023 juga mengatur honorarium narasumber untuk pejabat lainnya. Rincian besarnya adalah sebagai berikut:
Pejabat Eselon I atau setara: Rp 1.400.000
Pejabat Eselon II atau setara: Rp 1.000.000
Pejabat Eselon III ke bawah: Rp 900.000
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!