JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akhirnya memastikan telah memproses surat pengunduran diri Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri dari jabatannya.
Langkah Kemensetneg ini, setelah menerima surat baru dari Firli Bahuri, setelah surat pertama tidak bisa diproses karena salah dalam permohonan.
"Pada hari Sabtu sore, 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin, 25 Desember 2023 seperti dikutip PMJNews.
Baca Juga: Firli Bahuri Tetap Ketua KPK (Non Aktif), Begini Penjelasan Istana
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses mengingat dalam surat itu berbunyi menyatakan berhenti.
Pernyataan seperti itu tidak terdapat dalam syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!