Jakarta, BPKP NEWS --Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan semua surat suara Pemilu 2024 yang telah dicoblos warga negara Indonesia (WNI) di Taipei tidak sah. Pernyataan itu merespons temuan berdasarkan video viral di Tiktok.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari berkata sebagian WNI di luar negeri akan dikirimi surat suara untuk mencoblos dengan metode pos. Namun, distribusi surat suara untuk WNI di luar negeri belum dilakukan saat ini.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos," kata Hasyim pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12).
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur pencoblosan dengan metode pos bagi WNI di luar negeri. Surat suara akan dikirim melalui pos kepada pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Meski begitu, PPLN di Taipei sudah mendistribusikan surat suara dua kali. Amplop-amplop yang dikirim itu berisi surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta II yang mencakup luar negeri.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!