Kemudian kendaraan berserta pengemudinya kemudian dibawa ke Polsek Setiabudi. Masalah itu pun sudah berakhir damai.
"Selanjutnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi telah meminta maaf kepada petugas Dishub," kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis 4 Januari 2024.
Kronologi Lengkap
Berikut kronologi lengkap peristiwa petugas Dishub DKI Jakarta nemplok di atas kap mobil:
* Pukul 13.30 WIB: Anggota Dishub DKI Jakarta sedang melakukan monitoring parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
* Pukul 13.35 WIB: Seorang pengemudi mobil Avanza berwarna merah nomor kendaraan A-1679-YG melintas di lokasi dan mengacungkan jari tengah sambil merekam aksi anggota Dishub.
* Pukul 13.36 WIB: Anggota Dishub di lokasi memberhentikan pengemudi itu dengan maksud menanyakan alasan pemobil bolak-balik ke lokasi sambil mengacungkan jari tengah itu.
* Pukul 13.37 WIB: Pengemudi itu tidak kooperatif dan melajukan kendaraannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!