NARASIBARU.COM - Tahun 2023 telah berlalu dan sekarang sudah memasuki tahun 2024. Biasanya ketika tahun baru maka akan banyak orang membeli kalender.
Kalender dapat digunakan untuk mengetahui hari penting, hari libur dan tanggal merah.
Jika kita mengetahui hari dan tanggal kita akan lebih matang dalam merencanakan sesuatu. Contohnya membuka usaha atau berlibur dengan keluarga.
Pemerintah telah membuat surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut, tercantum informasi tanggal merah yang mencakup libur nasional dan cuti bersama.
Dilansir NARASIBARU.COM dari humas.setkab.co.id, berikut daftar libur dan cuti bersama tahun 2024
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!