Menurut Guru Gembul, Habib Bahar Bin Smith ini mengatakan kepada orang yang ditantang tersebut merupakan orang munafik, anak zina atau berhubungan suami istri dalam keadaan haid.
karena menurut Guru Gembul, Habib Bahar Bin Smith berani mengatakan seperti itu dengan dasar hadist.
Tetapi, menurut Guru Gembul hadist tersebut merupakan hadist palsu.
Tidak hanya itu, Guru Gembul mengatakan bahwa hadist itu jikalau dipake maka akan hadist tersebut termasuk kategori hadist dhaif.
"Nah hadist itu sebenarnya adalah hadits palsu, penjelasannya itu adalah yang pertama bahwa hadits itu Ahad ghorib, jadi haditsnya hanya diriwayatkan oleh satu orang, satu jalur," lanjutnya.
"Itu nggak ada yang lain dan dari jalur itu itu putus-putus, bahkan ada beberapa yang putusnya itu berurutan gitu, yang dengan demikian secara sanad ini tidak mungkin bisa diterima sebagai hadits. kalaupun mau diterima ini adalah hadits dhaif," jelasnya Guru Gembul.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!