Selanjutnya Indra Wahyu Nugroho (27) asal Maos Cilacap, Yanuar Ardi Mulyawan (19) asal Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Afri Dwi Saputra (19) asal Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Yoga Triprasonhko (37) asal Karangmangu, Baturraden dan Djumadi Asmuni (28) asal Weleri Kendal.
Vonis terhadap kesepuluh tahanan Polresta Banyumas tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 6 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang oleh majelis hakim PN Purwokerto yang diketuai Rudy Ruswoyo SH MH dengan anggota Veronica Sekar Widuri SH dan Kopsah SH MH.
Sedangkan jaksa penuntut umum adalah Agus Fikri SH.
Dalam kasus meninggalnya Oki, sebelumnya PN Purwokerto telah menjatuhkan hukuman kepada empat anggota polisi dari Polresta Banyumas.
Satu orang anggota Polsek Baturraden Aditya Anjar Nugroho (33) telah dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun pada sidang pada Senin 11 Desember 2023 lalu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!