Konten tersebut seringkali diambil selama hubungan intim di antara pasangan yang kemudian diunggah secara online tanpa persetujuan salah satu pihak. Revenge porn dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau status sosial.
Dampak Revenge Porn
Dampak revenge porn dapat sangat merusak secara emosional dan psikologis bagi korban. Selain merasa malu dan terhina, korban juga mungkin mengalami depresi, kecemasan, dan bahkan memiliki pemikiran untuk bunuh diri.
Revenge porn juga dapat berdampak pada kehidupan profesional dan sosial korban, karena materi tersebut dapat tersebar luas dan sulit dihapus sepenuhnya dari internet.
Hukum di Indonesia
Di Indonesia, revenge porn dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) memiliki ketentuan yang dapat digunakan untuk menindak pelaku revenge porn.
Pasal-pasal terkait menyebutkan bahwa menyebarkan konten seksual tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya revenge porn dan pentingnya melaporkan kasus-kasus semacam itu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokusmedia.id
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!