NARASIBARU.COM, DEN HAAG, BELANDA -- Afrika Selatan menekan Mahkamah Internasional untuk menuntut gencatan senjata total di Gaza dan menyatakan Israel bersalah atas genosida dalam pembukaan sidang dua hari yang kontroversial dan bersejarah di Den Haag.
“Tidak ada serangan, betapapun seriusnya, yang dapat membenarkan pelanggaran terhadap konvensi [genosida] baik dari segi hukum atau moralitas,” kata Menteri Kehakiman Afrika Selatan Roland Lamola mengatakan kepada pengadilan, sambil berargumentasi bahwa Israel berencana untuk melenyapkan semua warga Palestina di Gaza yang dikuasai Hamas.
Lamola mengatakan bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober tidak membenarkan kampanye militer Israel di Gaza, dan menyatakan bahwa “tidak ada serangan, betapapun seriusnya, yang dapat membenarkan pelanggaran terhadap konvensi [genosida] baik dari segi hukum atau moralitas.”
Menteri Kehakiman tiba di Belanda untuk presentasi keluhan Afrika Selatan pada Kamis pagi bahwa Israel melanggar Konvensi Pencegahan Genosida 1948.
Israel dan Afrika Selatan sama-sama menandatangani konvensi tersebut, yang berarti bahwa pada prinsipnya, Israel menerima wewenang pengadilan.
Dalam pidatonya di pengadilan, pengacara Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi menuduh bahwa ''Israel mempunyai niat melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dan menambahkan bahwa “para pemimpin politik Israel, komandan militer dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida mereka.”
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!