BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Hal ini karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas.
Hal ini karena kecelakaan lalu lintas sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
Penyakit atau cedera akibat bencana alam
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat bencana alam.
Hal ini karena bencana alam merupakan peristiwa yang tidak terduga dan tidak dapat diprediksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!