Ampun! 7 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Termasuk Sakit Kecelakaan Kerja?

- Senin, 15 Januari 2024 | 15:30 WIB
Ampun! 7 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Termasuk Sakit Kecelakaan Kerja?

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

Hal ini karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas.

Hal ini karena kecelakaan lalu lintas sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.

Penyakit atau cedera akibat bencana alam

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat bencana alam.

Hal ini karena bencana alam merupakan peristiwa yang tidak terduga dan tidak dapat diprediksi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com


Halaman:

Komentar