Dulu Bilang LGBT Zina Harus Diberi Hukuman Berat, Kini Mahfud Md Ungkap LGBT Diciptakan Tuhan dan Kodrat Tidak Bisa Dilarang

- Selasa, 23 Mei 2023 | 08:20 WIB
Dulu Bilang LGBT Zina Harus Diberi Hukuman Berat, Kini Mahfud Md Ungkap LGBT Diciptakan Tuhan dan Kodrat Tidak Bisa Dilarang

Namnun, sebelumnya, Mahfud pernah menyatakan kaum LGBT yang berzina harus diberi hukuman berat.   

"Zina LGBT harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi kita," tegas Mahfud Md, di acara ILC tvOne, Selasa (19/12/2017). 

Prof. Mahfud Md menjelaskan Negara Indonesia menganut perlindungan HAM yang dibatasi yang beda dengan paham HAM yang dianut Barat. 

Zina LGBT dilarang konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28 huruf J nomor 2. Bunyi pasal 28 huruf J nomor 2: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

"Tetapi yang melarang (membuat aturan) itu legislatif bukan MK," lanjutnya.

Sumber: tvOne


Halaman:

Komentar

Terpopuler