NARASIBARU.COM - Dalam rangka penguatan kelembagaan terutama dalam penegakan hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran bersilaturahmi dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (15/1/24).
Dalam kunjungan perdananya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran.
Panglima TNI juga menyampaikan, dalam penegakan hukum, TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut, yang hampir 70% jumlahnya termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas sebagaimana dituturkan Panglima TNI.
“Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) yang sudah lebih dari 2 tahun, menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum. Mulai dari penyidikan sampai pada tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas, sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 s/d 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum. Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama/kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jajaran JAM Pidmil tidak saja ada di Kejaksaan Agung, tetapi juga ada di Kejaksaan Tinggi yang dijabat oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) dan diisi oleh unsur dari TNI.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!