Dengan fakta tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor memandang bahwa pemekaran harus segera dilakukan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, pemekaran Kabupaten Bogor sudah diusulkan sejak 23 tahun lalu.
Usulan tersebut didasari kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara merata dan efektif.
Dikutip NARASIBARU.COM dari portal resmi Kabupaten Bogor, pemekaran akan meliputi 21 kecamatan dari total 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Rinciannya, Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Bogor Barat akan meliputi 14 kecamatan dan 166 desa.
Keempat belas kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Dramaga, Nanggung, Leuwiliang, Leuwisadeng, Pamijahan, Cibungbulang, Ciampea, Tenjolaya, Rumpin, Tenjo, Jasinga, Parung Panjang, Suka Jaya, dan Cigudeg.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!