Kenaikan Gaji Pensiunan, PNS, TNI dan Polri Tahun 2024: Ini Besaran, Syarat, dan Jadwalnya!

- Jumat, 19 Januari 2024 | 10:31 WIB
Kenaikan Gaji Pensiunan, PNS, TNI dan Polri Tahun 2024: Ini Besaran, Syarat, dan Jadwalnya!

NARASIBARU.COM - Anda mungkin pernah mendengar kabar bahwa gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri akan mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Namun, apakah Anda tahu fakta-fakta sebenarnya tentang kenaikan gaji tersebut? Siapa saja yang berhak mendapatkannya, berapa besarnya, dan kapan mulai diberlakukan?

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan fakta-fakta tentang kenaikan gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri resmi dari PT Taspen, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri. Simak baik-baik penjelasan kami berikut ini!

Baca Juga: Ramalan Weton Sabtu Legi 20 Januari 2024, Mempesona Namun Susah Ditebak, Memiliki Khodam Bolosewu

Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh pensiunan, PNS, TNI dan Polri yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak tahun 2019, setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19.

Kenaikan gaji ini diusulkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Agustus 2023.


Halaman:

Komentar

Terpopuler