NARASIBARU.COM -Anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf alias BY tak bisa diproses soal kasus dugaan pelanggaran etik walau Mahkamah Kehormaran Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terkait kasus KDRT yang dialami istri mudanya, M (30).
Alasan MKD tak menindaklanjuti kasus tersebut karena Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).
"Sudah semua, sudah lengkap sudah memenuhi syarat tapi Pak BY (Bukhori Yusuf) sudah mengundurkan diri," kata Adang seperti dikutip dari Suara.com, Selasa.
Dia mengklaim awalnya MKD sudah siap memerika Bukhori Yusuf setelah diduga melakuka KDRT kepada istri keduanya. Namun, lantaran sudah mundur dari PKS, Bukhori tak bisa diproses secara aturan yang ada di DPR.
"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai. Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," katanya.
Ketua Dewan Penasihat DPP PKS itu juga mengatakan jika internal partainya akan memproses soal pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Bukhori Yusuf setelah mundur dari kader partai.
"Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," kata Adang.
Senin kemarin, Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR gegara diduga melakukan KDRT terhadap istri sirinya, M (30). Sebelumya, Bukhori Yusuf juga dikabarkan telah dipolisikan lantaran diduga telah menganiaya istri keduanya itu.
Kronologi Kasus KDRT
Mengutip Suara.com, pelaporan kasys KDRT dilakukan lantaran Bukhori Yusuf dituding istri keduanya melakukan penganiayaan antara lain menginjak sang istri saat sedang hamil hingga mengalami pendarahan.
Aksi keji politisi PKS terhadap istri sirinya itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna lewat keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Srimiguna juga ikut mewakili korban saat melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.
Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!