"Jadi, secara hukumnya, bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Sudah memenuhi syarat, tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," katanya.
Dia mengatakan DPP PKS akan menyiapkan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan posisi BY sebagai anggota DPR RI.
"Nanti akan berproses PAW oleh DPP partai. Kami enggak tahu (siapa yang menggantikan BY), ya, nanti DPP yang menentukan," tuturnya.
Sebelumnya, Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah seorang anggota Fraksi PKS di DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal partai.
Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh BY. BY juga telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.
BY dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait KDRT kepada istrinya yang berinisial M.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!