Fatwa MUI: Golput di Pemilu Hukumnya Haram, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- Rabu, 24 Januari 2024 | 18:00 WIB
Fatwa MUI: Golput di Pemilu Hukumnya Haram, Berikut Penjelasan Lengkapnya

SurabayaNetwork.id - MUI mengeluarkan fatwa, bahwa golput dalam pemilu mendatang hukumnya haram.

Tentu sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya ikut menjadi bagian dalam pesta demokrasi, dengan menggunakan hak pilih dengan bijak.

Satu suara dengan ikut datang ke TPS terdekat, dapat menentukan arah Indonesia lima tahun ke depan.

KH. Cholil Nafis, ketua bidang dakwah ukhuwah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya nanti saat pemilu 14 Februari 2024.

Masyarakat pun diimbau untuk memilih salah satu pasangan calon dan wakil presiden pada saat pemilu.

Baca Juga: Pasca Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024, Mahfud MD: Capek Karena Gimmick Recehan

Bagi orang yang golongan putih (golput) hukumnya haram. MUI sendiri sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang memilih pemimpin.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler