Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga: Vivo Y100 Resmi Rilis! Ini Alasan Mengapa Vivo Y100 Layak Dibeli, Cek Spesifikasi dan Harganya
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.
3. Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!