Ketua KPU Jelaskan tentang Cuti Presiden : “Jika Mau Kampanye, Presiden Jokowi Ajukan Cuti Ke Dirinya Sendiri”

- Jumat, 26 Januari 2024 | 08:00 WIB
Ketua KPU Jelaskan tentang Cuti Presiden : “Jika Mau Kampanye, Presiden Jokowi Ajukan Cuti Ke Dirinya Sendiri”

NARASIBARU.COM - Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan mekanisme terkait jika presiden ikut berkampanye pemilu 2024.

Hasyim mengatakan “Dia (Presiden Jokowi) mengajukan cuti kepada dirinya sendiri, iya kan presiden kan cuman satu.”

Baca Juga: Presiden Berpihak? TPN Ganjar Mahfud Singgung Etika dan Moral, Begini Tanggapan Nusron Wahid!

Selain itu Hasyim juga menjelaskan tentang hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut berada di Pasal 281 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tata cara presiden ikut Kampanye.


Halaman:

Komentar

Terpopuler