Namun, Arsul menjelaskan hal yang belum mencapai kesepakatan dalam rapat tadi adalah terkait ketentuan peralihan usia minimal hakim MK. Pasalnya, beberapa hakim MK saat ini usianya di bawah 60 tahun.
“Tadi yang masih akan didiskusikan adalah bagaimana kemudian kita mengatur ketentuan peralihannya, karena kan ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum 60 tahun, Pak Saldi Isra, Pak Daniel Yusmic itu kan belum 60 tahun, Pak Guntur itu juga belum 60 tahun,” jelasnya.
Kader PPP ini menuturkan beberapa anggota Komisi III dari masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah usulan terkait hal itu dalam rapat. “Itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham,” kata Arsul.
Lebih lanjut, Arsul mengungkapkan pembahasan terkait ketentuan peralihan atas perubahan usia minimal hakim MK itu akan dilanjutkan pada akhir minggu kedua bulan Juni 2023.
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!