NARASIBARU.COM - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah batas usia minimal calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi 60 tahun.
Kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Panja Komisi III dengan Kemenko Polhukam dan Kemenkumham yang diwakili oleh Deputi di Kemenko Polhukam dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Adapun rapat itu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU MK. “Kan di UU sekarang usia minimal untuk menjadi hakim MK kan 55 tahun. Nah DPR mengusulkan untuk dinaikkan.
Usia minimal 55 tahun itu dinaikkan menjadi minimal 60 tahun,” ujar anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). “Kalau soal batas usia minimal 60 tahunnya pemerintah sudah sepakat, sudah sutuju,” tambah dia.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!