Badan Pengawas Desa Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024! Berikut Alasan Konkritnya

- Minggu, 28 Januari 2024 | 07:30 WIB
Badan Pengawas Desa Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024! Berikut Alasan Konkritnya

SWARGANTARA - Nasib baik kali ini belum berpihak kepada Badan Pengawas Desa (BPD) pada tahun 2024 ini.

Pasalnya, BPD dikategorikan sebagai pejabat yang belum bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan akan mengangkat perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2024.

Menurut Tito, perangkat desa merupakan pejabat strategis mitra Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Alhamdulillah! Tahun 2024 Ini Perangkat Desa Sudah Mulai Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan

Karena itulah, Tito mengatakan akan mengangkat perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

“Perangkat desa adalah mitra strategis kami dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Mereka adalah ujung tombak pembangunan desa dan penanganan pandemi Covid-19 di desa," ujar Tito Karnavian, Selasa 16 Januari 2024.


Halaman:

Komentar