SWARGANTARA - Nasib baik kali ini belum berpihak kepada Badan Pengawas Desa (BPD) pada tahun 2024 ini.
Pasalnya, BPD dikategorikan sebagai pejabat yang belum bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan akan mengangkat perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2024.
Menurut Tito, perangkat desa merupakan pejabat strategis mitra Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Alhamdulillah! Tahun 2024 Ini Perangkat Desa Sudah Mulai Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan
Karena itulah, Tito mengatakan akan mengangkat perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
“Perangkat desa adalah mitra strategis kami dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Mereka adalah ujung tombak pembangunan desa dan penanganan pandemi Covid-19 di desa," ujar Tito Karnavian, Selasa 16 Januari 2024.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!