"Oleh karena itu, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan mengangkat status mereka menjadi ASN PPPK, yang memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dan mengikat,” sambungnya.
Lantas, mengapa Badan Pengawas Desa (BPD) belum bisa diangkat menjadj ASN PPPK 2024? Simak ulasannya.
Baca Juga: Inilah Mereka Struktur Perangkat Desa yang Berpeluang Dapat Gaji Rp7 Juta Setiap Bulan Dari Negara
Sebagai informasi bahwa dalam kewenangan BPD, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam kesimpulannya, BPD bukanlah perangkat desa, BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di desa.
BPD dan perangkat desa diharapkan bekerjasama untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih baik.
Dalam UU nomor 6 tersebut juga disampaikan bahwa BPD dan perangkat desa merupakan dua entitas yang berbeda.
Baca Juga: Struktur Perangkat Desa yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2024 Apa Aja? Berikut Jawabannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!