Putri Balqis dianiaya dengan cara seperti mata disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke dinding dan rambut dijambak. Mendapat perlakuan seperti ini, Putri Balqis langsung visum dan melapor ke Polres Depok.
Namun kemudian suami Putri Balqis juga melapor ke polisi dan mengaku sebagai korban KDRT. Selang dua bulan, Putri Balqis justru ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga," cuit akun @saharahanum
Menurut sang adik, kakaknya yang jadi korban KDRT itu sempat ditahan selama dua hari di Polres Depok. Sementara suami korban tidak ditahan.
"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, Kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi,"
"Sekarang Kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak – anaknya yang masih kecil dan membutuhkan Ibunya," sambung adik korban.
Menurut adik korban, kakaknya itu didesak untuk mengambil jalur damai di masalah KDRT yang menimpanya. Lantara menolak damai itu, Putri Balqis ditahan 2 hari di Polres Depok.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!