ASPIRASIKU - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 telah diatur dan jadwal pencairan telah ditetapkan.
Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8% dan dijadwalkan cair pada awal Februari 2024.
Baca Juga: Di Hadapan Puluhan Ribu Masyarakat Sulawesi Selatan, Prabowo : Kami Ingin Perbaiki Gaji Guru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengindikasikan bahwa kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8% dijadwalkan cair pada awal Februari 2024.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari 2024 akan dibayarkan dalam bentuk rapelan pada bulan Maret 2024.
Pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 dapat diajukan pada bulan Maret 2024.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!