Langkah ini diambil oleh Ahok untuk menghindari kebingungan terkait arah politiknya.
Pengunduran dirinya ini tampaknya sejalan dengan prinsip demokrasi, di mana pejabat negara yang menjadi kandidat harus cuti atau melepaskan jabatannya saat terlibat dalam kampanye.
Keputusan serupa juga diambil oleh Mahfud MD sehari sebelumnya, ketika ia secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menkopolhukam pada 1 Februari 2024.
Langkah ini memberi contoh yang baik terkait etika politik di Indonesia, di mana pejabat negara yang terlibat dalam kampanye politik memiliki tanggung jawab untuk melepaskan jabatannya.
Baca Juga: WOW KEREN! Kisah Perjalanan Karir LISA BLACKPINK di Dunia KPop akan dituangkan dalam NOVEL PRANCIS
Perbedaan sikap ini mencuat dalam konteks perdebatan tentang penggunaan fasilitas negara oleh pejabat yang terlibat dalam kampanye politik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!