Tata Cara Menikah di Luar Kantor KUA dengan Pendaftaran Offline
Tentu bagi calon pengantin semestinya memiliki informasi terkait besaran biaya yang diperlukan untuk pernikahan di KUA.
Dalam melangsungkan pernikahan di kantor KUA tak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.
Adapun jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, calon pengantin akan dikenakan atau dipungut biaya sebesar Rp600.000.
Besaran biaya pernikahan itu harus dilakukan pembayaran dengan cara transfer dengan nomor rekening bank yang ditentutan sesuai dengan petunjuk yang diberikan KUA tempat mendaftar.
Berikut Cara Daftar Nikah Secara Offline di Kantor KUA :
1. Datang ke KUA domisili calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah.
2. Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
3. Jika telah melunasi pembayaran, calon pengantin harus menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah untuk diverifikasi
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!