NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan, penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Meski dalam penyaluran bansos itu terdapat spanduk bergambar pasangan calon Prabowo-Gibran.
"Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti.
Karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3) malam.
Bagja mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Menurutnya, terdapat dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!