Namun, dari dua laporan itu, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya. Hal itu karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran dalam pembagian bansos yang dilakukan Jokowi tersebut.
"Berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten. Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," tegas Bagja.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI merupakan pihak pemberi keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang ini digelar setelah kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan pokok permohonan dan petitum sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (27/3) kemarin.
Keduanya memiliki persamaan pendapat, meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, serta menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!