Tuntut Masa Jabatan Sesuai UU Desa, Ratusan Kades di Aceh Geruduk Kantor Gubernur

- Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB
Tuntut Masa Jabatan Sesuai UU Desa, Ratusan Kades di Aceh Geruduk Kantor Gubernur

Menanggapi tuntutan para kades, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, mengapresiasi aspirasi mereka terkait perpanjangan masa jabatan kades di Aceh.


"Kami memahami beberapa tuntutan yang disampaikan, dan kami menyambut baik usulan penyesuaian UU Desa meskipun sudah disahkan di tingkat nasional," terang Zulkifli.


Zulkifli menjelaskan, untuk mengubah UUPA diperlukan mekanisme yang harus diikuti, yaitu melalui DPR Aceh. Segala keputusan yang diberlakukan di Aceh harus dikonsolidasikan dengan DPR Aceh.


"Kemungkinan besar Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan DPR Aceh untuk memasukkan usulan aspirasi para kades tersebut," ujarnya.


Aksi demonstrasi yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB tersebut dikawal ketat oleh personel kepolisian dari Polresta Banda Aceh.


Setelah menggelar aksi di depan kantor Gubernur, para demonstran kemudian membubarkan diri dan kembali ke Asrama Haji. Rencananya, mereka akan melanjutkan aksi di kantor DPR Aceh pada pukul 14.00 WIB. 


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar